Pembayaran QRIS Semakin Diminati, Berapa Maksimal Transaksinya?

pembayaran QRIS

Siapa yang sekarang lebih suka menggunakan QRIS untuk pembayaran dibandingkan uang tunai? Pasti sebagian besar sudah mengenal pembayaran dengan kode QR saat ini, karena memang penggunanya tercatat terus mengalami kenaikan. Namun bagi kamu yang belum mengenal sistem pembayaran ini, sekarang saat yang tepat untuk berkenalan dengan pembayaran yang hanya menggunakan QR code ini.

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah hasil menyatukan kode QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang ada di Indonesia. Kamu bisa melakukan pembayaran dengan mudah dan praktis hanya dengan menggunakan QR code ini.

Caranya pun mudah cukup membuka PJSP di smartphone dan kamu sudah bisa melakukan transaksi. Namun seperti halnya pembayaran cashless lainnya, bayar pakai QRIS juga ada limitnya. Agar transaksi pembayaran lancar dan tanpa hambatan, pahami dulu nilai maksimal transaksinya!

Fakta Kenaikan Transaksi QRIS di Indonesia

QRIS pertama kali diluncurkan pada Agustus 2019, menurut data ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia), tercatat pada tahun 2020 transaksi bayar pakai QRIS masih kurang dari 10 juta transaksi dengan nilai kurang dari Rp 1 Triliun. Namun pada tahun Desember 2022 saat pembayaran dengan QR code semakin dikenal, terjadi transaksi sekitar 128 juta dengan nilai mencapai Rp 12,2 Triliun.

Kemudian jika diakumulasikan kenaikan transaksi QRIS tahun 2022 di Indonesia meningkat 117,59% jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. Kian lama transaksi pembayaran menggunakan QR code ini semakin bertumbuh dan banyak digunakan oleh seluruh kalangan masyarakat. Data terkini mencatat transaksi QRIS sudah mencapai Rp 24,9 Triliun dengan pengguna sebanyak 43,44 juta pada oktober 2023.

Gubernur BI menyampaikan Perry Warjiyo, menyampaikan pertumbuhan transaksi QRIS tahunan tumbuh sebesar 186,08%. Ini tandanya, masyarakat semakin nyaman untuk bertransaksi secara cashless. Sistem pembayaran non cash ini memang membuat pembayaran semakin aman, lancar sehingga mampu mendukung transaksi ekonomi dan keuangan digital di Indonesia.

Maksimal Transaksi QRIS Terdahulu

Maksimal Transaksi QRIS Terdahulu
Source via Freepik.com

Ketika pertama kali diluncurkan pada tahun 2019 di bulan Agustus, pembayaran menggunakan QR code ini hanya melayani transaksi dengan limit maksimal RP 2 juta. Transaksi pembayaran yang dapat dilakukan dengan menggunakan QR code berarti terbatas hanya 2 juta saja dalam sekali pembayaran.

Namun melihat semakin tingginya masyarakat untuk menggunakan sistem pembayaran ini, maka BI menaikkan limit pembayaran QRIS menjadi 5 juta pada 1 Mei 2021. Keputusan ini diambil sejalan dengan kebijakan digitalisasi ekonomi di Indonesia. Tujuannya tentu saja untuk mencapai keuangan nasional yang lebih inklusif dan efisien. Terbukti memang transaksi pembayaran dapat berjalan lebih cepat dan praktis di seluruh lapisan masyarakat.

Keputusan tersebut disambut baik oleh seluruh pihak yang terlibat baik merchant ataupun pembeli yang memanfaatkan sistem pembayaran QR code. Lalu kabar baiknya, karena jumlah transaksi yang terus meningkat, BI kembali meningkatkan limit maksimal transaksi pembayaran QRIS agar transaksi semakin lancar. Berapa jumlah limitnya?

Menjelaskan maksimal transaksi QRIS Saat Ini

Diketahui sejak 1 maret 2022, limit maksimal bayar pakai QRIS dinaikkan menjadi Rp 10 juta. Hal ini artinya kamu bisa melakukan pembayaran hingga harga maksimal Rp 10 juta dengan menggunakan sistem pembayaran QR Code. Selain meningkatkan minat pengguna, kebijakan BI kali ini juga akan meningkatkan jumlah transaksi pembayaran menggunakan QRIS.

Meskipun limitnya sudah tinggi, Bank Indonesia mengatakan jika jumlah tersebut masih besar kemungkinan bertambah. Peluang penambahan limit masih terbuka lebar, apabila memang hal itu dibutuhkan. Namun tentu saja tergantung juga pada kebijakan PSP sebagai penyedia layanan yang terlibat langsung. Dalam hal ini yang dimaksud adalah bank atau dompet digital yang terlibat sebagai jasa sistem pembayaran.

Kabar terbaru BI telah menggandakan limit maksimal transaksi dari RP 10 juta menjadi RP 20 juta. Kebijakan ini tentu saja dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Selain meningkatkan limit, BI ternyata juga memperluas penggunaan QR code Indonesia Standar untuk melakukan transaksi antarnegara, dengan negara uji coba yaitu Malaysia dan Thailand.

Apa Maksimal Transaksi QRIS Mengikuti Limit Rekening bank?

Setiap bank memiliki kebijakan limit maksimal transaksi yang berbeda-beda. Terkait hal ini ternyata bank memang memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan limit maksimal transaksi para nasabahnya.

Pembayaran menggunakan QRIS memang sudah terbukti lebih praktis, kamu tidak perlu repot lagi membawa uang tunai dalam jumlah banyak saat berpergian kemana pun. Kamu bisa menggunakan digibank QRIS sebagai pilihan transaksi cashless yang praktis, aman dan serba sat-set bayar sana-sini. Tidak perlu ribet lagi saat melakukan transaksi pembayaran jika kamu memiliki aplikasi digibank by DBS. Tertarik untuk mulai menggunakannya? Klik di sini untuk memulai.

You Might Also Like