Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB dengan Lancar

cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB

Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB – Proses seperti ini banyak terjadi karena berbagai alasan seperti BPKB hilang, digadaikan, atau di leasing. Ini tentu akan sedikit berbeda dengan cara mengurus STNK mobil hilang yang mana berkas BPKB nya ada di tangan Anda.

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk pendaftaran kendaraan, mendapatkan pinjaman, dan menghindari denda saat pemeriksaan lalu lintas.

BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan berisi informasi mengenai kendaraan, termasuk nomor registrasi, nomor mesin, dan nomor rangka. BPKB juga digunakan sebagai referensi untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor.

Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB Supaya Lancar

Berkas berupa BPKB penting untuk mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk mengoperasikan kendaraan secara legal di jalan umum. Jika STNK hilang, maka adanya BPKB bisa membuat proses pembuatan STNK baru lebih mudah.

Namun, jika BPKB tidak ada, Anda bisa menyiapkan berbagai persyaratan yang mendukung supaya bisa diproses. Supaya lebih jelas, berikut adalah cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB yang bisa dilakukan.

1. Laporkan Kehilangan ke Polres

Jika STNK hilang, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK Anda ke kantor polisi setempat. Anda akan diminta untuk mengisi formulir kehilangan dan memberikan informasi yang relevan, seperti nomor registrasi kendaraan, nomor polisi, dan tanggal kehilangan.

Berbeda jika kedua berkas, yaitu STNK dan BPKB hilang dua-duanya, maka perlu mengurus BPKB hilang terlebih dahulu, lalu mengurus STNK.

Jika hal ini terjadi, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan. Apa saja?

  • Buat laporan hilang STNK dan BPKB di Polres terdekat
  • Siapkan KTP pemilik kendaraan
  • Surat Keterangan dari Reskrim (BAP)
  • Jika murni hilang, buat Surat Keterangan bahwasannya BPKB tidak dijadikan jaminan apapun
  • Bukti telah dilakukan penyiaran STNK dan BPKB hilang di tiga media massa
  • Melakukan cek fisik kendaraan

2. Pengaduan ke Samsat

Setelah Anda mendapatkan laporan kehilangan dari kepolisian, kunjungi Kantor Samsat untuk melaporkan kehilangan STNK. Serahkan laporan kehilangan Anda bersama dengan dokumen identitas yang valid.

3. Persyaratan Penggantian

Tanyakan kepada petugas Samsat mengenai persyaratan penggantian STNK hilang. Persyaratan umumnya mencakup:

  • Fotokopi KTP: Sediakan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku.
  • Fotokopi BPKB: Jika Anda tidak memiliki BPKB, Anda dapat memberikan surat keterangan hilang BPKB yang diterbitkan oleh kepolisian.
  • Surat Kuasa: Jika kendaraan tersebut bukan milik Anda secara pribadi, pemilik kendaraan harus memberikan surat kuasa kepada Anda untuk mengurus penggantian STNK.
  • Biaya: Siapkan biaya yang diperlukan untuk penggantian STNK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Pemrosesan

Setelah Anda mengumpulkan semua dokumen dan membayar biaya yang ditetapkan, Samsat akan memproses penggantian STNK Anda. Mereka akan memberikan Anda bukti pembayaran dan memberitahu Anda kapan Anda dapat mengambil STNK baru Anda.

5. Pengambilan STNK

Kembali ke Samsat sesuai dengan instruksi yang diberikan kepada Anda. Bawa bukti pembayaran dan dokumen identitas asli Anda untuk mengambil STNK baru Anda. Mungkin juga diperlukan tanda terima dari polisi terkait dengan laporan kehilangan.

Pastikan untuk menghubungi Samsat setempat atau kantor polisi terdekat untuk memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai prosedur dan persyaratan yang berlaku di wilayah Anda, karena proses dan persyaratan dapat sedikit berbeda di setiap daerah. Semoga cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB di atas bermanfaat, ya.

You Might Also Like