4 Syarat Mendirikan Usaha Rental Mobil, Pebisnis Harus Tahu
Usaha rental mobil merupakan jenis bisnis yang cukup menjanjikan saat ini permintaan pasar untuk jasa tersebut terus meningkat. Tingginya margin turut menjadi salah satu daya tarik sehingga banyak orang yang ingin terjun dalam bisnis jasa ini. Syarat mendirikan usaha rental mobil juga tidak terlalu banyak.
Dalam menjalankan bisnis ini, Anda perlu menentukan segmen pasar dan sistem yang akan dijalankan. Apakah akan melayani jasa untuk waktu sewa panjang atau pendek. Begitu juga dengan sistem pelepasan kendaraan yang disewakan, apakah lepas kunci atau hanya melayani rental all in termasuk dengan driver.
Inilah Kelengkapan Usaha Rental Mobil yang Wajib Anda Ketahui
Untuk memulai usaha rental mobil tidak terlalu sulit, Anda bisa mengawali dengan bergabung bersama penyedia jasa sejenis sehingga bisa mendapatkan pengalaman dan mengkaji potensi pasar. Namun jika Anda ingin mendirikan usaha secara mandiri dari awal, bisa terjun langsung untuk mendapatkan pelanggan.
Setelah usaha berjalan Anda bisa melakukan evaluasi untuk bisa mengetahui bagaimana skam bisnis rental yang tepat Anda lakukan. Namun sebelum memulai bisnis tersebut, Anda perlu memenuhi syarat mendirikan usaha rental mobil, yaitu:
1. Mempunyai Izin
Izin usaha rental merupakan hal yang mutlak yang harus ada sebelum Anda menjalankan bisnis ini. Dengan adanya izin tersebut menunjukan bahwa usaha yang Anda kelola resmi dan bisa dipercaya.
Untuk bisa mendapatkan izin usaha rental cukup mudah karena termasuk dalam jenis bisnis yang rendah resiko. Sebelum mengajukan izin Anda perlu mempunyai Nomor Induk Berusaha atau NIB yang menunjukkan legalitas bisnis yang dikelola.
Tanpa adanya perizinan yang sah sebagai bukti legalitas usaha Anda akan kesulitan untuk mendapatkan konsumen karena kurang terpercaya. Saat ini untuk menjalankan dan mengembangkan usaha kepercayaan dari konsumen sangat penting.
Tidak sedikit usaha rental yang sebelumnya sudah mendapat konsumen akhirnya tidak dipercaya lagi karena dianggap sebagai bisnis ilegal. Karena itu pengurusan izin sangat penting agar usaha yang Anda jalankan bisa lancar.
Sebelum mengurus izin usaha tersebut, Anda juga perlu menentukan badan usaha sehingga memudahkan dalam mendapatkan perizinan. Badan usaha tersebut dapat berupa CV, PT atau jenis lainnya.
2. Ada Armada
Syarat mendirikan usaha rental mobil berikutnya adalah ada armada yang disewakan. Untuk penyediaan armada ini Anda bisa membeli sendiri atau bekerja sama dengan pemilik kemudian menetapkan bagi hasil sesuai kesepakatan.
Armanda yang harus ada pun perlu disesuaikan dengan segmen. Sebagai contoh untuk rental mobil dalam kota, Anda bisa menyediakan mobil jenis sedan atau car city sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Begitu juga jika Anda mempunyai segmen konsumen untuk kebutuhan wisata, maka Anda perlu menyediakan kendaraan dengan kapasitas besar dan bodi tinggi agar bisa menempuh semua medan.
Jumlah armada yang disediakan dapat menyesuaikan dengan modal yang ada. Selain jumlah kendaraan, pengaturan jadwal sewa yang tepat dapat meningkatkan potensi keuntungan dari usaha yang Anda jalankan ini.
Jika Anda mengambil job short term, dalam hari yang sama Anda bisa menyewakan kendaraan tersebut untuk beberapa konsumen yang berbeda, namun harus memperhatikan jam kedatangan dari kendaraan yang disewa tersebut.
3. Menetapkan Target
Target usaha juga merupakan salah satu syarat dalam mendirikan usaha rental mobil. Dengan target yang rasional, Anda bisa memaksimalkan usaha yang dijalankan. Hal ini tidak hanya menguntungkan bagi Anda tetapi juga teman yang diajak bekerja sama.
Penentuan segmen target tidak hanya berpengaruh pada jenis kendaraan yang perlu Anda siapkan, tetapi juga berkaitan dengan range atau tarif sewa tersebut. Target juga sangat berpengaruh pada bagaimana Anda harus menyiapkan tambahan modal dan tenaga kerja untuk mendukung usaha tersebut.
Untuk bisa mendapatkan target market yang tepat, sebaiknya Anda melakukan survei terlebih dulu. Dengan demikian bisa mendapatkan gambaran berapa modal awal yang harus tersedia dan bagaimana usaha tersebut akan dijalankan.
4. Mempunyai Tempat Usaha
Terakhir, dalam menjalankan usaha rental mobil Anda perlu mempunyai tempat usaha. Tempat tersebut bisa berupa garasi dan kantor untuk menyelesaikan berbagai administrasi. Meski saat ini banyak bisnis yang bisa dijalankan secara online, namun dalam usaha rental keberadaan kantor dan garasi sangat penting.
Konsumen bisa semakin percaya untuk menggunakan jasa setelah mengetahui lokasi kantor dan memastikan bahwa Anda mempunyai unit yang siap disewa. Karena itu, tempat usah juga perlu disiapkan dalam menjalankan usaha rental mobil tersebut.
Sebagai bukti legalitas ketika Anda mengurus izin usaha sebagai syarat mendirikan usaha rental mobil, keberadaan kantor untuk menjalankan usaha sangat penting. Alamat kantor merupakan salah satu data yang harus disertakan ketika Anda mengurus izin usaha rental kendaraan.
Setelah usaha rental Anda berjalan, hal lain yang perlu diselesaikan adalah kewajiban untuk membayar pajak. Jika Anda lalai dalam membayar pajak, izin usaha yang Anda jalankan tersebut akan dicabut. Untuk bisa mengetahui besar kewajiban yang harus dibayar, tidak perlu repot menghitungnya sendiri karena bisa menggunakan jasa konsultan pajak Jakarta.
Jasa konsultan pajak ini akan membantu menghitung besar kewajiban pajak yang harus Anda bayar berdasarkan peraturan hukum yang berlaku sehingga mendukung legalitas usaha. Anda bisa tenang menjalankan usaha tanpa perlu khawatir mengenai izin usaha dan tetap mendapat kepercayaan dari konsumen.
Dengan memenuhi syarat mendirikan usaha rental mobil termasuk izin dan menjalankan kewajiban dalam bentuk pembayaran pajak ke negara, usaha Anda pun berpotensi untuk berkembang dan mendapatkan keuntungan yang maksimal.
Sumber:
https://www.gardaoto.com/blog/ingin-buka-usaha-rental-mobil-ini-syarat-kelengkapannya/
https://prolegal.id/punya-rental-mobil-atau-motor-jangan-lupa-urus-izin-usahanya/
https://sah.co.id/blog/seperti-ini-tahapan-mudah-membuat-izin-usaha-aktivitas-penyewaan-dan-sewa-guna-usaha-tanpa-hak-opsi-alat-transportasi-darat-bukan-kendaraan-bermotor-roda-empat-atau-lebih/